Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Menindaklanjuti Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Wisuda Tahun 2022 Periode I Nomor: B-0181/In.32.1/PP.00.9/01/2022 tanggal 12 Januari 2022, dan mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, disampaikan hal-hal sebagai berikut: (selengkapnya, klik disini!)
Demikian pengumuman ini dibuat, untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ditetapkan di ponorogo
Pada Tanggal 17 Januari 2022
Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan
ttd
Samsoel Bahari