Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Menindaklanjuti Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Wisuda Tahun 2022 Periode I Nomor : B-0181/In.32.1/PP.00.9/01/2022 tanggal 12 Januari 2022, dan mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, disampaikan hal-hal sebagai berikut: (selengkapnya, klik disini!)
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ditetapkan di Ponorogo
Pada Tanggal 17 Februari 2022
Rektor
ttd
Evi Muafiah