Berdasarkan Keputusan Bersama menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tanggal 22 September 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, maka dengan ini disampaikan kepada seluruh dosen dan karyawan Institut Agama Islam Negeri Ponorogo bahwa hari Kamis, 3 Maret 2022 adalah Hari Libur Nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944. (selengkapnya, klik disini!)
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
1 Maret 2022
a.n. Rektor
Plt. Kepala Biro AUAK
ttd
Didiek Noeryono Basar