Berdasarkan Surat Edaran Tentang Kegiatan Awal Semester Tahun Akademik 2022/2023 Program Sarjana S1 dan Program Magister S2, Nomor : B-3923/In.32.1/PP.00.9/06/2022 tanggal 24 Juni 2022, berikut ini disampaikan Tata Cara KRS Mata Kuliah Mengulang/Remidi :
1. Pengajuan formulir KRS mata kuliah mengulang/remidi pada tanggal 3 - 5 Agustus 2022;
2. Mahasiswa telah heregistrasi/membayar UKT/SPP semester gasal T.A. 2022/2023;
3. Mahasiswa telah melakukan pemrograman KRS reguler dan telah di-acc oleh Dosen Pembimbing Akademik/DPA;
4. Jumlah SKS mata kuliah reguler ditambah dengan SKS mata kuliah mengulang/remidi maksimal adalah 24 SKS;
5. Mengisi formulir KRS remidi secara lengkap (unduh, klik disini!);
6. Memilih kelas remidi yang jadwalnya tidak berbenturan/crash dengan jadwal kelas reguler, berdasarkan jadwal kuliah semester gasal T.A. 2022/2023 berikut ini (unduh jadwal kuliah, klik disini!)
7. Formulir KRS Remidi diserahkan ke Bagian Akademik Fakultas/Pascasarjana, dilengkapi dengan fotokopi slip/bukti pembayaran UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2022/2023;
8. Mahasiswa wajib mengecek kembali Cetak KRS di SIAKAD, memastikan mata kuliah mengulang/remidi telah tercantum di KRS. Apabila mata kuliah mengulang/remidi belum tercantum di KRS, segera menghubungi Bagian Akademik Fakultas/Pascasarjana;
9. Apabila pada saat masuk perkuliahan nama mahasiswa belum tercantum dalam daftar absensi kelas, segera menghubungi Bagian Akademik Fakultas/Pascasarjana untuk mendapatkan surat keterangan masuk kelas.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dlaksanakan.
Ponorogo, 2 Agustus 2022
Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan,
ttd
AHMAD ZAINAL ABDI