Merujuk Surat Edaran Nomor B-7051/In.32.1/PP.09/10/2022 tentang Layanan Aktivasi Kartu Tanda Mahasiswa Berbasis ATM tanggal 25 Oktober 2022, maka dengan ini dinyatakan bahwa yang berkewajiban melakukan aktivasi Kartu Tanda Mahasiswa berbasis ATM adalah mahasiswa angkatan 2020 dan 2021, dengan jadwal sebagai berikut : (selengkapnya, klik disini!)
Surat pemberitahuan ini menggantikan surat edaran nomor B-7051/In.32.1/PP.09/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
Ponorogo, 26 Oktober 2022
Subkoordinator Subbagian Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama,
ttd
M. Muntoha